PROSEDUR SEWA TONGKANG

PROSEDUR SEWA TONGKANG 

Bagi anda yang membutuhkan tongkang untuk di sewa, harap memberikan detailnya terlebih dahulu sebelum nego harga (mohon perhatiannya):

1. Butuh tongkang yang berapa feet?
2. Butuh tongkang berapa set, atau tongkangnya aja berapa unit?
3. Tongkang tahun berapa?
4. Yang biasa atau yang pakai ramdoor dan sideboard?
5. Untuk angkut apa dan total muatan berapa?
6. Sistem sewa TC (Time Charter) per bulan ?
8. Laycan (mulai shipment) kapan?
9. Budget harga berapa dan minta keluar berapa?

Jika anda sudah melengkapi detail di atas, silahkan nego harga pada kami  dan jika cocok segera siapkan LOI .

Diharapkan, order harus valid atau di sampaikan oleh pihak pemilik cargo langsung karena seringnya terjadi kesalahan informasi yang di berikan oleh penghubung, sehingga kesepakatan menjadi batal.

Jika anda penghubung , usahakan memastikan hal-hal di bawah ini :
1. Budget harga harus sudah benar sesuai dari pemilik cargo dan anda minta keluar dari situ.
2. Jadwal laycan harus tepat, jika segera maka cargo harus benar-benar sudah siap.
3. Kepastian order harus cepat, dalam arti siap order atau tidak.
4. Pengiriman data tidak berbelit.
5. Serta hal-hal lainnya yang mungkin timbul jika ada permasalahan baru

BEBERAPA PRODUK YANG TERSEDIA

Stok tongkang yang kami sediakan adalah :
TB + TK 270 feet. Sistem sewa  TC (Time Charter)
TB + TK 300 feet. Sistem sewa TC (Time Charter)

Kami melayani seluruh indonesia khususnya kalimantan tergantung di mana stok kami berada.
Harga sewa di tentukan sesuai detail informasi yang anda berikan dan kami akan berikan yang termurah dengan layanan yang memuaskan

Untuk Informasi dan pemesanan Hubungi kami : 082.1234.888.30

Atau email : rivieraship@gmail.com untuk keterangan lebih lanjut.

Selamat datang di Sewa Tongkang

Selamat datang di Sewa Tongkang / tugboat dan tug cargo barge

Selamat datang di Rivieraship.
Perusahaan kami bergerak di bidang jasa marketing perusahaan pelayaran seperti :

Sewa Tugboat dan Sewa Tongkang (time charter dan voyage charter).
Jual beli kapal tug boat dan kapal tongkang
Pengurusan surat-surat kapal tugboat, cargo barge dan kapal tongkang
Pengelolaan kapal tug boat dan kapal tongkang (Ship management)

Konsultasi seputar pelayaran.
Muatan yang biasa kami angkut :
Batu Bara

Kami membuka kesempatan kerjasama kepada para pemilik Tongkang yang ingin menitipkan tongkangnya kepada kami untuk kami carikan muatan yang sesuai dengan jenis muatan, ukuran, dan rutenya.

Terima kasih.

Hubungi kami : 082.1234.888.30 Atau email : rivieraship@gmail.com untuk keterangan lebih lanjut.

SEWA TONGKANG ?

Sewa tongkang 300 feet ?

Yakin, masih mau sewa tongkang, kalau harga pembelian bisa lebih murah ?

Hubungi kami : 082.1234.888.30

Atau email : rivieraship@gmail.com

Sebagai Marketing Agent dari perusahaan galangan kapal yang ada di Indonesia kami menawarkan kepada perusahaan transportasi / pengangkutan / pelayaran anda, untuk tidak hanya menyewa tongkang dan tugboat, tapi sekalian investasi membeli / memesan tongkang langsung dari galangan kapal di Indonesia.  Saat ini, kami sudah menjadi perpanjangan tangan dari dua Galangan Kapal terbesar di Kalimantan dan di Batam dalam hal pemasaran jasa pembuatan kapal tugboat dan tongkang / cargo barge. Oleh karena itu, kami yakin mampu memberikan penawaran harga terbaik dari perusahaan galangan kapal terbaik di Indonesia.

Spesialisasi kami jelas, yaitu pembuatan kapal tongkang dan kapal tugboat, berbagai ukuran. Mulai dari 180 feet, 230 feet, 270 feet, hingga 300 feet. Mulai dari kapal kosong hingga full service, siap launching on water, dengan mesin berbagai tipe seperti YANMAR dan CATERPILLAR, sesuai pesanan dan kebutuhan kapal anda.

 

Jangan dilupakan, full service pelayanan dari kami, selain kapal tongkang dan tug boat sudah siap dipakai, begitu juga dengan seluruh surat ijin kapal, dokumen kapal dan nota dinas dari Departemen Perhubungan. Kapal langsung siap berlayar dan menghasilkan pemasukan bagi perusahaan anda.

 

 

Hubungi kami : 082.1234.888.30 Atau email : rivieraship@gmail.com untuk keterangan lebih lanjut.

Dokumen Keselamatan Pengawakan Minimum / MINIMUM SAFE MANNING DOCUMENT

Kami, dari RIVIERASHIP , dapat membantu anda untuk mengurus dokumen dan perijinan usaha, Pengurusan Dokumen Kapal, Mengurus seluruh dokumen kapal antara Lain :

NOTA DINAS : DOKUMEN KESELAMATAN PENGAWAKAN MINIMUM
MINIMUM SAFE MANNING DOCUMENT

Dibawah ini, tulisan yang biasa yang tercantum dalam ijin/surat/dokumen :

dikeluarkan oleh :

Contact : 082.1234.88

Direktorat Jenderal Pe.rhubungan Laut, berdasarkan peraturan V/14(2) dari Konvensi lnternasional tentang Keselamatan Jiwa di Laut 1974 beserta amandemennya dan peraturan-peraturan nasional Republik Indonesia, dengan ini menyatakan bahwa :
Directorate General of Sea Transportation, having regard to the principles and guidelines issued under the provisions of regulation V/14(2) of the International Convention for the Safety of Life at Sea, 1974 as amended, and the national requirements of the Republic Indonesia, hereby states that :

Nama Kapal
Name of ship

Pelabuhan Pendaftaran
Port of Registry

Tanda Panggilan
Call sign
Tonnase Kotor
Gross Tonnage

Nomor IMO .
IMO number

Daya mesin penggerak (kW)
Main propulsion power (kW)

No Pendaftaran
Official number

Tipe kapal
Tvpe of ship
TUG BOAT

Daerah Pelayaran
Trading Area
NEAR COASTAL VOYAGES

Ruang mesin yang tidak diawaki secara berkala
Periodically unattended machinery space
NONE

Kapal diawaki dengan cukup dan aman bilamana berlayar ke laut dengan jumlah dan jabatan awak kapal tidak kurang dari seperti yang tertera pada tabel di. bawah ini
The ship is considered to be safe manned if, when it proceeds to sea, it carries not less than the number and grades/capacities of personnel specified in the table(s) below

Persyaratan-persyaratan atau kondisi-kondisi khusus (jika ada): Special requirements or conditions (if any) :
Contact : 082.1234.888.30 atau email rivieraship@gmail.com
This document is valid until February 2012

Dokumen ini mensyaratkan Nakhoda dan salah satu (1) Mualim Kapal atau dua (2) Mualim Kapal harus memiliki sertifikat Operator Radio Umum untuk GMDSS
This document required the Master and one (1) of the Deck Officer or two (2) Deck Officers on board shall hold the valid General Radio Operator Certificate (GOG) for the GMDSS.

Dokumen ini berlaku sepanjang jumlah dan jabatan awak kapal serta daerah pelayaran tidak berubah dan tidak dilakukan perubahan besar terhadap konstruksi kapal atau pengoperasian kapal yang secara signifikan mempengaruhi jam kerja dan waktu istirahat.
This document will remain valid provided that the number and capacity of personnel and also trading area is not changed, as well as there is no major conversion of ship or the operation of the ship that may significantly interfere working hour and rest periods.

Demikian diatas merupakan isi dari Dokumen Keselamatan Pengawakan Minimum / MINIMUM SAFE MANNING DOCUMENT. Dibawah ini terlampir contoh dokumen yang kami pernah tangani, dari salah satu
clien/customer kami. Bahkan kami bisa melakukan untuk kapal yang ter registrasi/ terdaftar di pelabuhan-pelabuhan lain, seperti Batam, Samarinda, Balikpapan, Tanjung Balai Karimun, etc. Dalam contoh dibawah, kapal di Samarinda, kami buatkan suratnya di Jakarta.

Kami juga bermaksud ingin menawarkan jasa pengurusan
surat-surat/sertifikat kapal di kementerian perhubungan di Jakarta. Jika perusahaan pelayaran Bapak/Ibu domisili kantor di luar jakarta dan tidak mempunyai kantor cabang/perwakilan di Jakarta, kami siap membantu untuk pengurusan surat-surat/sertifikat kapal seperti: Nota dinas, Surat laut, Radio, RPT, PKKA, Marpol, Sertifikat keselamatan kapal, dll juga pembuatan SIUPAL/SIOUPSUS dan Dokumen Keselamatan Pengawakan Minimum / MINIMUM SAFE MANNING DOCUMENT seperti terlampir.

Contact : 082.1234.888.30 atau email rivieraship@gmail.com

SURAT IZIN USAHA PERUSAHAAN ANGKUTAN LAUT (SIUPAL)

Kami, dari RIVIERASHIP , dapat membantu anda untuk mengurus dokumen dan perijinan usaha, Pengurusan Dokumen Kapal, Mengurus seluruh dokumen kapal antara Lain :

SURAT IZIN USAHA PERUSAHAAN ANGKUTAN LAUT (SIUPAL).

 

 

 

Dibawah ini, tulisan yang biasa yang tercantum dalam SIUPAL :

SURAT IZIN USAHA PERUSAHAAN ANGKUTAN LAUT (SIUPAL).

dikeluarkan oleh :

Contact : 082.1234.888.30 atau email rivieraship@gmail.com

DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT

( Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 82. Tahun 1999 tentang Angkutan di Perairan )

Kewajiban Pemegang SIUPAL·:

I. Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang angkutan laut, kepelabuhanan, keselamatan maritim dan lingkungan hidup.

2. Bertanggungjawab atas kebenaran laporan kegiatan operasional yang disampaikan kepada Direktur

Jenderal Perhubungan Laut.

Contact : 082.1234.888.30 atau email rivieraship@gmail.com

3. Melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut setiap terjadi perubahan

maksud dan tujuan perusahaan, susunan DireksiiKomisaris, domisili perusahaan, NPWP perusahaan dan pengurangan serta penambahan. kapal.

4. Setiap kapal yang dimiliki harus dilengkapi dengan spesifikasi kapal yang merupakan bagian yang tidak

terpisahkan dengan SIUPAL ini.

5. Mengumumkan jadual baik untuk pelayaran tetap dan teratur atau liner maupun pelayaran yang tidal< tetap dan tidak teratur atau tramper melalui media massa ataupun organisasi yang
mempertemukan kepentingan pengguna dan penyedia jasa angkutan laut.

6. Menyampaikan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

7. Menyediakan fasilitas akomodasi untuk tarunalcalon perwira yang akan melaksanakan praktek berlayar

(Proyek Laut), bagi kapal yang berukuran GT. 750 keatas.

8. Menyediakan ruangan untuk angkutan pos. .

SIUPAL ini dapat  dicabut  langsung tanpa  melalui proses peringatan
dalam hal melakukan  kegiatan  xang membahaxakan keamanan negara,
mengoperasikan  kapal tidak laik Iaut yang mengakibatkan  l<orban
jiwa dan harta benda,  memperolen  izin usaha secara tidak sah dan
perusahaan  menyataf<an membubarkan  diri berdasarkan  keputusan dari
instansi yang berwenang.

Surat lzin Usaha ini berlaku  untuk seluruh  wilayah Negara  Republik
Indonesia terhitung  sejak tanggal dikeluarkan, selama perusahaan
yang bersangkutan  menjcilankan kegiatan usahanya.

Demikian diatas merupakan isi dari SIUPAL. Dibawah ini terlampir
contoh dokumen SIUPAL yang kami pernah tangani, dari salah satu
clien/customer kami.

Kami juga  bermaksud ingin menawarkan jasa pengurusan
surat-surat/sertifikat kapal di kementerian perhubungan di Jakarta.
Jika perusahaan pelayaran Bapak/Ibu domisili kantor di luar jakarta
dan tidak mempunyai kantor cabang/perwakilan di Jakarta, kami siap
membantu untuk pengurusan surat-surat/sertifikat kapal seperti: Nota
dinas, Surat laut, Radio, RPT, PKKA, Marpol, Sertifikat keselamatan
kapal, dll juga pembuatan SIUPAL/SIOUPSUS seperti terlampir.

Contact : 082.1234.888.30 atau email rivieraship@gmail.com

 

 

 

 

 

 

 

Dokumen 1 : SURAT IZIN IMPOR KAPAL

 

SURAT IZIN IMPOR KAPAL

 

Persyaratan:

  1. Surat Permohonan dari Perusahaan dengan isinya menjelaskan Impor Kapal yang akan dilaksanakan.
  2.  Surat Angka Pengenal Import Produsen
  3. Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL)
  4. Surat TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  5. Surat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  6. Scopy Ship Builder

 

Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut mengenai pengurusan dokumen izin impor kapal.

Impor Kapal Bebas Pajak

Impor Kapal Kini “Bebas Pajak”
Angga Aliya – detikFinance
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan aturan mengenai tata cara pemberian surat keterangan bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor atau penyerahan kapal untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional. Hal ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-46/PJ/2010.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Iqbal Alamsjah mengatakan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak itu merupakan dukungan pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional.
“Peraturan Dirjen Pajak ini juga bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian hukum kepada PPPN,” kata Iqbal dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Rabu (27/10/2010).
Jenis Kapal yang dibebaskan dari PPN adalah kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal tongkang yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional (PPNN) atau yang diserahkan untuk digunakan oleh PPNN.
Kapal tersebut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan sebelum Peraturan Dirjen Pajak ini ditetapkan. Peraturan ini berlaku sejak tanggal 20 Oktober 2010 sampai dengan 31 Desember 2010. (ang/dnl)

Impor Kapal Kini “Bebas Pajak”

Angga Aliya – detikFinance
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan aturan mengenai tata cara pemberian surat keterangan bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor atau penyerahan kapal untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional. Hal ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-46/PJ/2010.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Iqbal Alamsjah mengatakan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak itu merupakan dukungan pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional.

“Peraturan Dirjen Pajak ini juga bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian hukum kepada PPPN,” kata Iqbal dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Rabu (27/10/2010).

Jenis Kapal yang dibebaskan dari PPN adalah kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal tongkang yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional (PPNN) atau yang diserahkan untuk digunakan oleh PPNN.

Kapal tersebut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan sebelum Peraturan Dirjen Pajak ini ditetapkan. Peraturan ini berlaku sejak tanggal 20 Oktober 2010 sampai dengan 31 Desember 2010. (ang/dnl)

Dokumen 3 : SURAT IZIN USAHA PERUSAHAAN ANGKUTAN LAUT ( SIUPAL )

SURAT IZIN USAHA PERUSAHAAN ANGKUTAN LAUT (SIUPAL)

 

Persyaratan:

  1. Permohonan dari Perusahaan dengan isinya menjelaskan Rencana Kegiatan yang akan dilaksanakan.
  2. Akte Pendirian Perusahaan yang di terbitkan oleh Notaris.
  3. Memiliki minimal satu unit Kapal Bendera Indonesia dengan ukuran minimal GT 175 atau sepasang Tug Boat dengan tongkangnya yang dilampirkan:
  • Copy Gross Akte Kapal.
  • Surat Ukur Kapal.
  • Sertifikat Kesempurnaan yang masih berlaku.
  • NPWP.
  • Domisili Usaha.
  • Foto copy KTP Penanggung Jawab.
  • Proposal untuk Mengantisipasi berlakunya PP 81 / 1999 tentang Angkutan Perairan.

Setiap Perusahaan yang mempunyai ijin SIUPAL hendaknya menjadi anggota salah satu Assosiasi Transportasi.

Dokumen 2B API-P : Angka Pengenal Import Produsen

Untuk mendapatkan Surat Angka Pengenal Import Produsen, harus melengkapi persyaratan sebagai berikut.

PERSYARATAN API – P

  1. Fotokopi Akte Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
  2. Nama dan susunan pengurus/direksi perusahaan (asli);
  3. Fotokopi surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih berlaku dari kantor kelurahan setempat/fotokopi perjanjian sewa/kontrak tempat berusaha;
  4. Fotokopi izin usaha industri/ijin yang setara dari instansi terkait;
  5. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan sesuai dengan domisilinya;
  6. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  7. Referensi dari bank devisa;
  8. Pasfoto berwarna masing-masing pengurus 2 (dua) lembar ukuran 3 X 4; dan
  9. Fotokopi Paspor/KTP dari Pengurus/Direksi.