Impor Kapal Bebas Pajak

Impor Kapal Kini “Bebas Pajak”
Angga Aliya – detikFinance
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan aturan mengenai tata cara pemberian surat keterangan bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor atau penyerahan kapal untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional. Hal ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-46/PJ/2010.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Iqbal Alamsjah mengatakan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak itu merupakan dukungan pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional.
“Peraturan Dirjen Pajak ini juga bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian hukum kepada PPPN,” kata Iqbal dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Rabu (27/10/2010).
Jenis Kapal yang dibebaskan dari PPN adalah kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal tongkang yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional (PPNN) atau yang diserahkan untuk digunakan oleh PPNN.
Kapal tersebut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan sebelum Peraturan Dirjen Pajak ini ditetapkan. Peraturan ini berlaku sejak tanggal 20 Oktober 2010 sampai dengan 31 Desember 2010. (ang/dnl)

Impor Kapal Kini “Bebas Pajak”

Angga Aliya – detikFinance
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan aturan mengenai tata cara pemberian surat keterangan bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor atau penyerahan kapal untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional. Hal ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-46/PJ/2010.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Iqbal Alamsjah mengatakan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak itu merupakan dukungan pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional.

“Peraturan Dirjen Pajak ini juga bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian hukum kepada PPPN,” kata Iqbal dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Rabu (27/10/2010).

Jenis Kapal yang dibebaskan dari PPN adalah kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal tongkang yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional (PPNN) atau yang diserahkan untuk digunakan oleh PPNN.

Kapal tersebut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan sebelum Peraturan Dirjen Pajak ini ditetapkan. Peraturan ini berlaku sejak tanggal 20 Oktober 2010 sampai dengan 31 Desember 2010. (ang/dnl)